TUGAS FIQH PAI AL JINAYAH WA AL UQUBAH



AL JINAYAT WA AL UQUBAT
A.    JINAYAT
a.       Pengertian
Jinayat merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan dan akal
b.      Unsur atau Rukun Jinayat
v  Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan tersebut.
v  Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayat.
v  Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan.
c.       Macam-Macam Jinayat
JARIMAH HUDUD
Penegertian
     Hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.
Macam- Macam Hudud
    a.          Zina
Ø  Pengertian
                 Melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Ø  Dasar Penerapan Adanya Perbuatan Zina
     - Empat orang saksi, dengan syarat : semuanya laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang      sama tentang tempat dan waktu.
     - Pengakuan dari pelaku dengan syarat sudah balig dan berakal.
Ø  Macam-macam dan Hukuman Zina
                 -           Muhsan
                        Dilakukan oleh orang yang sudah atau pernah menikah. Hukumannya adalah dirajam dengan batu sampai mati
                 -           Gair Muhsan
     Dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hukumannya adalah dicambuk sebanyak         100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Ø  Qazaf
ü  Pengertian
Melemparkan tuduhan berzina kepada seseorang
ü  Hukuman Pelaku Qazaf di Dunia
     Didera sebanyak 80 kali
ü  Syarat Dikenakan Qazaf
-           Orang yang menuduh sudah balig
-           Orang yang dituduh adalah orang yang terpelihara
-           Penuduh mengakui bahwa ia berdusta
ü  Syarat Gugurnya Qazaf
-           Dapat menemukan 4 orang saksi yang balig dan adil
            Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
Ø  Minuman Keras
ü  Pengertian
     Segala minuman yang memabukkan sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran.
ü  Had Meminum Minuman Keras
     Didera antara 40- 80 kali
Ø  Mencuri, Menyamun dan Merampok
ü  Pengertian Mencuri
Mengambil harta milik orang lain yang bukan merupakan hak nya, dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya dan secara sembunyi-sembunyi.
ü  Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri
-   Orang yang mencuri sudah balig dan berakal
-   Pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi
-           Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
ü  Hukuman Mencuri
-           Jika mencuri untuk pertama kali dipotong tangan kanannya
-           Jika mencuri untuk kedua kalinya dipotong kaki kirinya
-           Jika mencuri untuk ketiga kalinya dipotong tangan kirinya
-           Jika mencuri untuk keempat kalinya dipotong kaki kananya
-           Jika mencuri untuk ke lima kalinya di tazir dan dipenjara sampai bertobat.
ü  Pengertian Menyamun, Merampok dan Merompak
     Mengambil harta orang lain secara paksa, dengan kekerasan, serta ancaman senjata terkadang disertai penganiayaan atau pembunuhan.
-           Menyamun dilakukan di tempat sepi
-           Merampo terjadi di tempat ramai
-           Merompak terjadi di laut
ü  Hukuman Bagi Orang Menyamun, Merampok dan Merompak
-           Merampas harta dengan membunuh korban, hukumannya dihukum mati kemudian disalib
-           Hanya merampas tetapi tidak membunuhnya maka dipotong tangan dan kakinya secara silang
-           Hanya membunuh korbannya tidak mengamnbil hartanya dihukum mati sebagaimana hukum qisas
-   Apabila tidak sempat merampas harta atau tidak membunuh korbannya misal karena sudah tertangkap sebelum melakukan kejahatan, maka hukumannya di penjara.
Ø  Bugat
ü  Pengertian
     Orang-orang yang menentang imam dengan jalan keluar dari pimpinannya dan menolak kewajiban yang dibebankan kepadanya dan mereka mempunyai alasan , pengikut dan kekuatan serta ada imamnya tersendiri.
ü  Hukuman Bagi Pelaku Bugat
Memberikan peringatan agar kembali ke jalan yang benar. Seandainya melakukan pemberontakan yang membahayakan maka boleh diperangi.

JARIMAH QISAS DAN DIYAT
Ø  Qisas
ü  Pengertian
Hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang dengan sengaja
ü  Syarat-syarat Qisas
-          Pembunuh sudah balig dan berakal
-          Pembunuh bukan orang tua dari yang terbunuh
-          Jenis pembunuhan adalah pembunuhan disengaja
-          Orang yang terbunuh terpelihara darahnya
-          Orang yang terbunuh sama derajat, misalnya budak dengan budak, perempuan dengan perempuan.
-          Qisas dilakukan pada hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga Jadi hukum yang dberikan kepada pelaku harus seimbang.

Ø  Diyat
ü  Pengertian
Denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum/ qishash, dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh pihak keluarga korban.
ü  Macam-Macam Diyat
-                   Mugallazah
Denda berat. Harus membayar denda 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 ekor khalafah (unta betina yang bunting).
           Di wajibkan kepada :Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tetapi dimaafkan oleh keluarga korban, Pembunuhan seperti disengaja,masa pembayaran selama tiga tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari ketentuan di atas, Pembunuhan yang tak disengaja, yang dilakukan di tanah haram yaitu di kota Mekkah, Pembunuhan yang tak disengaja, yang dilakukan di bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan bulan Rajab, Pembunuhan yang tak disengaja terhadap mahram, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak.
-                   Mukhaffafah
Denda ringan, yaitu dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur lebih dari dua tahun, 20 ekor unta ibnu labun (unta jantan umur lebih dua tahun), dam 20 ekor unta binta makhad (unta betina lebih dari satu tahun. Diyat mukhaffah ini diwajibkan kepada :
      Orang yang membunuh tak disengaja selain di tanah haram, bulan haram, dan bukan mahram. Masa pembayarannya selama tiga tahun. Setiap tahun dibayar sepertiganya, Orang yang dengan sengaja memotong atau membuat cacat atau melukai anggota badan seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau anggota keluarganya, maka wajib membayar diyat.
ü  Diyat Selain Pembunuhan
-          Diyat mukhaffafah penuh
                     Bila memotong dua tangan, dua kaki, dua telinga, hidung, lidah, dua bibir, kemaluan, merusak dua mata, tempat keluar suara, penglihatan atau pendengaran, Rosulullah saw. bersabda :
                     “Memotong hidung seluruhnya, lidah, dua bibir, dua pelir, kemaluan, tulang rusuk, dan dua mata (wajib membayar) diaya (sempurna) dan memotong satu kaki (wajib membayar) setengah diyat.”
-                Membayar setengah diyat mukhaffafah
Bila memotong salah satu anggota tubuh misalnya memotong satu kaki, satu mata dan lain-lain.
-                 Membayar Sepetiga Diyat mukhaffafah
 Bila melukai kepala sampai otak, luka badan sampai perut, maka wajib membayar sepertiga diyat mukhaffah.
-                Membayar 15 Ekor unta Mukkhaffafah
Jika melukai sampai mengakibatkan putusnya jari tangan maupun kaki.
-                Membayar 5 Ekor Unta
   Jika luka sampai sebuah gigi copot
ü  Hikmah Diyat
-          Dapat mencegah kejahatan terhadap jiwa raga manusia.
-            Diyat menjadi obat pelipur lara korban ataupun keluarga korban, sekaligus menghilangkan dendam antara korban/ keluarga korban dengan pelaku kejahatan.
-          Timbulnya ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
-            Memberi kesempatan pembunuh untuk bertobat dan lebih berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan.
-              Mendidik jiwa pemaaf, baik bagi keluarga korban maupun pelaksana diyat.
JARIMAH TAZIR
v  Pengertian
Hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukunmannya belum ditetapkan oleh syara.
v  Pembagian Jarimah tazir
- Tazir karena melakukan perbuatan maksiat
- Tazir karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum
- Tazir karena melakukan pelanggaran

Ø    Pembunuhan
ü  Pengertian
Melenyapkan nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dengan alat mematikan maupun tidak mematikan.
ü  Macam-Macam Penumbuhan
-          Pembunuhan yang Disengaja
Pembunuhan yang dilakukan dengan alat yang lazim digunakan untuk membunuh dan telah direncanakan. Contoh: Membunuh dengan senjata api, pengeboman dan racun
-          Pembunuhan Seperti Disengaja
Pembunuhan yang dilakukan dengan alat yang menurut perkiraannya tidak akan menyebabkan kematian. Contoh : Memukul orang lain dengan mistar, akan tetapi orang yang terpukul meninggal
-Pembunuhan yang Tidak Disengaja
Pembunuhan yang sama sekali tidak disengaja membunuh dan tidak direncanakan. Contoh : Menembak burung akan tetapi terkena orang dan meninggal.
ü  Hukuman Bagi Pembunuh
-          Qisas
Hukuman bunuh ditimpakan kepada pembunuh yang melakukan pemnbunuhan sengaja.
-          Diyat
Denda berupa benda atau uang yang dikenakan kepada pembunuh yang melakukan pembunuhan disengaja tetapi di maafkan oleh keluarga korban, pembunuhan seperti disengaja dan tidak di sengaja.
-          Kaffarat
Memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut .Dikenakan kepada pembunuh disengaja, seperti disengaja dan tidak disengaja.
Ø  Kaffarat
ü  Pengertian
Denda atau tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syari’at Islam karena telah melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam.
ü  Macam-Macam Kaffarat
-          Kaffarat karena pembunuhan
Orang yang membunuh selain harus diqishash atau membayar diyat, ia juga harus kaffarat. Diyat sebagai tanda penyesalan kepada keluarga korban, sedangkan kaffarat sebagai tanda tabat kepada Allah SWT.
Kaffarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut
-          Kaffarat karena melanggar sumpah
Jika  orang bersumpah dengan menggunakan nama Allah, lalu melanggarnya, maka baginya wajib kaffarat. Yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan seorang budak, atau puasa tiga hari
-                    Kaffarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram
Kaffaratnya yaitu mengganti dengan binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengan berpuasa.
ü Hikmah Kaffarat
-       Manusia benar-benar jera dan menyesali perbuatannya yang keliru.
-       Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk selanjutnya bertobat kepada-Nya.
-        Memberikan ketenangan kepada pembunuh, karena merasa yakin bahwa dengan dipenuhinya semua tuntutan agama akibat kejahatannya, tobatnya diterima oleh Allah SWT. Karena biasanya orang yang telah membunuh hatinya selalu resah dan merasa dikejar dosa kemana saja ia pergi.
Ø  Hikmah Jinayat
-          Menjaga, dan menyelamatkan jiwa manusia
-          Memberi pelajaran kepada manusia agar dak melakukan kejahatan
-          Menunjukan bahwa syariat Islam itu luwes dalam menangani masalah
-          Timbulnya ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat
-          Mendidik jiwa pemaaf bagi keluarga korban

B.     UQUBAT
Ø  Pengertian
            Bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia.
Ø  Klasifikasi Hukuman
-          Hukuman pokok
Diterapkan secara denifitif, artinya hakim hanya menerapkan sesuai apa yang telah ditentukan oleh nas. Dalam fiqih disebut jarimah budud.
-          Hukuman pengganti
Diterapkan sebagai penganti, karena hukum pokok tidak dapat diterapkan dengan alasan yang syah. Seperti qisas diganti dengan diyat.
-          Hukuman Tambahan
-               Hukuman yang menyertai hukuman pokok tanpa adanya keputusan hakim tersendiri, misalnya bagi pelaku pembunuhan
-          Hukuman Pelengkap
-               Hukuman tambahan dengan melalui keputusan hakim, misalnya pelaku pencurian selain dipotong tangan juga dengan dikalungkannya tangan di lehernya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENDIDIKAN AKHLAK DALAM PENDIDIKAN ISLAM

MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI

MAKALAH KODIFIKASI HADITS