TUGAS FIQH PAI AL JINAYAH WA AL UQUBAH
AL JINAYAT WA AL UQUBAT
A.
JINAYAT
a.
Pengertian
Jinayat merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh
syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan dan akal
b.
Unsur atau Rukun
Jinayat
v Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang
disertai ancaman hukuman atas perbuatan tersebut.
v Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayat.
v Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat dituntut atas
kejahatan yang mereka lakukan.
c.
Macam-Macam Jinayat
JARIMAH
HUDUD
Penegertian
Hukuman-hukuman kejahatan yang telah
ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan
yang sama dan menghapus dosa pelakunya.
Macam-
Macam Hudud
a. Zina
Ø Pengertian
Melakukan persetubuhan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Ø Dasar Penerapan Adanya Perbuatan Zina
- Empat orang saksi, dengan syarat :
semuanya laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat dan waktu.
- Pengakuan dari pelaku dengan syarat sudah
balig dan berakal.
Ø Macam-macam dan Hukuman Zina
- Muhsan
Dilakukan oleh orang
yang sudah atau pernah menikah. Hukumannya adalah dirajam dengan batu sampai
mati
- Gair Muhsan
Dilakukan oleh orang yang belum pernah
menikah. Hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100
kali dan diasingkan selama satu tahun.
Ø Qazaf
ü Pengertian
Melemparkan
tuduhan berzina kepada seseorang
ü Hukuman Pelaku Qazaf di Dunia
Didera sebanyak 80 kali
ü Syarat Dikenakan Qazaf
- Orang
yang menuduh sudah balig
- Orang
yang dituduh adalah orang yang terpelihara
- Penuduh
mengakui bahwa ia berdusta
ü Syarat Gugurnya Qazaf
- Dapat
menemukan 4 orang saksi yang balig dan adil
Orang
yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
Ø Minuman Keras
ü Pengertian
Segala minuman yang memabukkan sehingga
dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran.
ü Had Meminum Minuman Keras
Didera antara 40- 80 kali
Ø Mencuri, Menyamun dan Merampok
ü Pengertian Mencuri
Mengambil harta milik orang lain yang bukan merupakan hak
nya, dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya dan secara sembunyi-sembunyi.
ü Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri
- Orang yang mencuri sudah balig dan berakal
- Pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi
- Orang
yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang
dicuri
ü Hukuman Mencuri
- Jika mencuri untuk pertama kali dipotong tangan kanannya
- Jika mencuri untuk kedua kalinya
dipotong kaki kirinya
- Jika mencuri untuk ketiga kalinya
dipotong tangan kirinya
- Jika
mencuri untuk keempat kalinya dipotong kaki kananya
- Jika
mencuri untuk ke lima kalinya di tazir dan dipenjara sampai bertobat.
ü Pengertian Menyamun, Merampok dan Merompak
Mengambil harta orang lain secara paksa,
dengan kekerasan, serta ancaman senjata terkadang disertai penganiayaan atau
pembunuhan.
- Menyamun
dilakukan di tempat sepi
- Merampo terjadi di tempat ramai
- Merompak
terjadi di laut
ü Hukuman Bagi Orang Menyamun, Merampok dan Merompak
- Merampas
harta dengan membunuh korban, hukumannya dihukum mati kemudian disalib
- Hanya
merampas tetapi tidak membunuhnya maka dipotong tangan dan kakinya secara silang
- Hanya
membunuh korbannya tidak mengamnbil hartanya dihukum mati sebagaimana hukum
qisas
- Apabila tidak sempat merampas harta atau
tidak membunuh korbannya misal karena sudah tertangkap sebelum melakukan
kejahatan, maka hukumannya di penjara.
Ø Bugat
ü Pengertian
Orang-orang yang menentang imam dengan
jalan keluar dari pimpinannya dan menolak kewajiban yang dibebankan kepadanya
dan mereka mempunyai alasan , pengikut dan kekuatan serta ada imamnya
tersendiri.
ü Hukuman Bagi Pelaku Bugat
Memberikan
peringatan agar kembali ke jalan yang benar. Seandainya melakukan pemberontakan
yang membahayakan maka boleh diperangi.
JARIMAH
QISAS DAN DIYAT
Ø Qisas
ü Pengertian
Hukuman balasan
yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang
dengan sengaja
ü Syarat-syarat Qisas
-
Pembunuh sudah
balig dan berakal
-
Pembunuh bukan
orang tua dari yang terbunuh
-
Jenis pembunuhan
adalah pembunuhan disengaja
-
Orang yang terbunuh
terpelihara darahnya
-
Orang yang terbunuh
sama derajat, misalnya budak dengan budak, perempuan dengan perempuan.
-
Qisas dilakukan
pada hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga
Jadi hukum yang dberikan kepada pelaku harus seimbang.
Ø Diyat
ü Pengertian
Denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum/ qishash,
dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash
karena dimaafkan oleh pihak keluarga korban.
ü Macam-Macam Diyat
-
Mugallazah
Denda berat. Harus membayar denda 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor hiqqah
(unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5
tahun), dan 40 ekor khalafah (unta betina yang bunting).
Di wajibkan kepada
:Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tetapi dimaafkan oleh keluarga korban,
Pembunuhan seperti disengaja,masa pembayaran selama tiga tahun, dan setiap
tahunnya sepertiga dari ketentuan di atas, Pembunuhan yang tak disengaja, yang
dilakukan di tanah haram yaitu di kota Mekkah, Pembunuhan yang tak disengaja,
yang dilakukan di bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulqa’dah, Zulhijjah,
Muharram, dan bulan Rajab, Pembunuhan yang tak disengaja terhadap mahram,
kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak.
-
Mukhaffafah
Denda ringan, yaitu dengan membayar 100 ekor unta yang
terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20 ekor binta labun (unta betina
umur lebih dari dua tahun, 20 ekor unta ibnu labun (unta jantan umur lebih dua
tahun), dam 20 ekor unta binta makhad (unta betina lebih dari satu tahun. Diyat
mukhaffah ini diwajibkan kepada :
Orang yang
membunuh tak disengaja selain di tanah haram, bulan haram, dan bukan mahram.
Masa pembayarannya selama tiga tahun. Setiap tahun dibayar sepertiganya, Orang
yang dengan sengaja memotong atau membuat cacat atau melukai anggota badan
seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau anggota keluarganya, maka wajib
membayar diyat.
ü Diyat Selain Pembunuhan
-
Diyat mukhaffafah
penuh
Bila memotong dua
tangan, dua kaki, dua telinga, hidung, lidah, dua bibir, kemaluan, merusak dua
mata, tempat keluar suara, penglihatan atau pendengaran, Rosulullah saw. bersabda
:
“Memotong hidung
seluruhnya, lidah, dua bibir, dua pelir, kemaluan, tulang rusuk, dan dua mata
(wajib membayar) diaya (sempurna) dan memotong satu kaki (wajib membayar)
setengah diyat.”
-
Membayar setengah
diyat mukhaffafah
Bila memotong salah satu anggota tubuh misalnya memotong satu kaki, satu
mata dan lain-lain.
-
Membayar Sepetiga Diyat mukhaffafah
Bila melukai kepala sampai otak,
luka badan sampai perut, maka wajib membayar sepertiga diyat mukhaffah.
-
Membayar 15 Ekor
unta Mukkhaffafah
Jika melukai sampai mengakibatkan putusnya jari tangan maupun kaki.
-
Membayar 5 Ekor
Unta
Jika luka sampai sebuah gigi copot
ü Hikmah Diyat
-
Dapat mencegah
kejahatan terhadap jiwa raga manusia.
-
Diyat menjadi obat pelipur lara korban
ataupun keluarga korban, sekaligus menghilangkan dendam antara korban/ keluarga
korban dengan pelaku kejahatan.
-
Timbulnya
ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
-
Memberi kesempatan pembunuh untuk bertobat
dan lebih berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan.
-
Mendidik jiwa pemaaf, baik bagi keluarga
korban maupun pelaksana diyat.
JARIMAH
TAZIR
v Pengertian
Hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang
hukunmannya belum ditetapkan oleh syara.
v Pembagian Jarimah tazir
- Tazir karena melakukan perbuatan maksiat
- Tazir karena
melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum
- Tazir karena melakukan pelanggaran
Ø
Pembunuhan
ü Pengertian
Melenyapkan nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja,
dengan alat mematikan maupun tidak mematikan.
ü Macam-Macam Penumbuhan
-
Pembunuhan yang
Disengaja
Pembunuhan yang dilakukan dengan alat yang lazim digunakan untuk membunuh
dan telah direncanakan. Contoh: Membunuh dengan senjata api, pengeboman dan
racun
-
Pembunuhan Seperti
Disengaja
Pembunuhan yang dilakukan dengan alat yang menurut perkiraannya tidak akan
menyebabkan kematian. Contoh : Memukul orang lain dengan mistar, akan tetapi
orang yang terpukul meninggal
-Pembunuhan
yang Tidak Disengaja
Pembunuhan yang sama sekali tidak disengaja membunuh dan tidak
direncanakan. Contoh : Menembak burung akan tetapi terkena orang dan meninggal.
ü Hukuman Bagi Pembunuh
-
Qisas
Hukuman bunuh
ditimpakan kepada pembunuh yang melakukan pemnbunuhan sengaja.
-
Diyat
Denda berupa
benda atau uang yang dikenakan kepada pembunuh yang melakukan pembunuhan
disengaja tetapi di maafkan oleh keluarga korban, pembunuhan seperti disengaja
dan tidak di sengaja.
-
Kaffarat
Memerdekakan
hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut .Dikenakan kepada pembunuh
disengaja, seperti disengaja dan tidak disengaja.
Ø Kaffarat
ü Pengertian
Denda atau tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah
ditentukan oleh syari’at Islam karena telah melakukan pelanggaran terhadap
syariat Islam.
ü Macam-Macam Kaffarat
-
Kaffarat karena
pembunuhan
Orang yang
membunuh selain harus diqishash atau membayar diyat, ia juga harus kaffarat.
Diyat sebagai tanda penyesalan kepada keluarga korban, sedangkan kaffarat
sebagai tanda tabat kepada Allah SWT.
Kaffarat bagi
orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan
berturut-turut
-
Kaffarat karena
melanggar sumpah
Jika orang bersumpah dengan menggunakan nama
Allah, lalu melanggarnya, maka baginya wajib kaffarat. Yaitu memberi makan 10
orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan seorang budak, atau puasa tiga
hari
-
Kaffarat karena membunuh binatang buruan pada
waktu melaksanakan ihram
Kaffaratnya
yaitu mengganti dengan binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang
miskin atau dengan berpuasa.
ü Hikmah Kaffarat
- Manusia benar-benar jera dan menyesali perbuatannya yang
keliru.
- Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
untuk selanjutnya bertobat kepada-Nya.
- Memberikan
ketenangan kepada pembunuh, karena merasa yakin bahwa dengan dipenuhinya semua
tuntutan agama akibat kejahatannya, tobatnya diterima oleh Allah SWT. Karena
biasanya orang yang telah membunuh hatinya selalu resah dan merasa dikejar dosa
kemana saja ia pergi.
Ø Hikmah Jinayat
-
Menjaga, dan
menyelamatkan jiwa manusia
-
Memberi pelajaran
kepada manusia agar dak melakukan kejahatan
-
Menunjukan bahwa
syariat Islam itu luwes dalam menangani masalah
-
Mendidik jiwa
pemaaf bagi keluarga korban
B. UQUBAT
Ø Pengertian
Bentuk
balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara’ yang
ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan manusia.
Ø Klasifikasi Hukuman
-
Hukuman pokok
Diterapkan secara denifitif, artinya hakim hanya
menerapkan sesuai apa yang telah ditentukan oleh nas. Dalam fiqih disebut
jarimah budud.
-
Hukuman pengganti
Diterapkan sebagai penganti, karena hukum pokok tidak
dapat diterapkan dengan alasan yang syah. Seperti qisas diganti dengan diyat.
-
Hukuman Tambahan
-
Hukuman yang menyertai hukuman pokok tanpa
adanya keputusan hakim tersendiri, misalnya bagi pelaku pembunuhan
-
Hukuman Pelengkap
-
Hukuman tambahan dengan melalui keputusan
hakim, misalnya pelaku pencurian selain dipotong tangan juga dengan dikalungkannya
tangan di lehernya
Komentar
Posting Komentar