Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

MAKALAH KODIFIKASI HADITS

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Hadits merupakan pedoman kedua bagi umat islam di dunia setelah Al – Qur’an, yang tentunya memiliki peranan sangat penting pula dalam disiplin ajaran islam. Hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan takrir nabi, para sahabat, dan para tabiin. [1] Dengan demikian, keberadaan Al-Hadits dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan Al – Qur’an.Sejarah hadits dan periodesasi penghimpunannya lebih lama dan panjang masanya dibandingkan dengan Al-Qur’an.Al-Hadits butuh waktu 3 abad untuk pengkodifikasiannya secara menyeluruh. Banyak sekali liku-liku dalam sejarah pengkodifikasian hadits   yang berklangsung pada waktu itu. Munculnya hadits – hadits palsu merupakan alasan yang amat kuat untuk mengadakan kodifikasi hadits. Selain itu,   kodifikasi hadits ketika itu di lakukan karena para ulama hadits telah tersebar ke berbagai negeri, dikawatirkan hadits akan menghilang bersama wafatnya mereka, sementara generasi penerus diperkirak

TUGAS FIQH PAI AL JINAYAH WA AL UQUBAH

AL JINAYAT WA AL UQUBAT A.     JINAYAT a.        Pengertian Jinayat merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan dan akal b.       Unsur atau Rukun Jinayat v   Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan tersebut. v   Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayat. v   Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan. c.        Macam-Macam Jinayat JARIMAH HUDUD Penegertian      Hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya. Macam- Macam Hudud     a.           Zina Ø   Pengertian                  Melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Ø   Dasar Penerapan Adanya Perbuatan Zina      - Empat orang saksi, dengan syarat : semuanya laki-laki, adil, membe