MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI



MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
BAB II
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah hukum dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau konvensi.
Pancasila dan proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang merupakan cita-cita bangsa saling berkaitan dan kaitan itu mengarah pada pembentukan ketatanegaraan Republik Indonesia dan segala sistem pemerintahannya. Ketatanegaraan itu berlandaskan pada Pancasila, yang secara terperinci termuat dalam UUD 1945.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa arti Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI?
2.      Apa hubungan Pancasila dengan pembukaan dan isi UUD 1945?
3.      Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia?
4.      Bagaimana dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia?          
5.      Apa definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya? 
6.      Bagaimana perundang-undangan dalam bidang politik?   



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI
       Setiap Negara didirikan atas dasar falsafah tertentu dan falsafah tersebut merupakan perwujudan dari keinginan rakyatnya. Karena falsafah merupakan sesuatu yang identic dengan keinginan dan watak rakyatnya dan falsafah tersebut tidak mungkin mengambil dari Negara lain, karena falsafah itu merupakan suatu perwujudan dari watak dan keinginan suatu bangsa.
         Pancasila merupakan sumber hukum materiil. Oleh karena itu, setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya. Dan apabila itu bertentangan maka akan dicabut.Pokok pikiran yang terkandung dalam pancasila merupakan cita-cita hukum bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar negara yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran tersebut adalah :
                Pokok pikiran pertama “Negara”  yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan pengertian yang lazim, Negara, penyelenggaraan Negara, dan setiapwarga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara.[1]
       Pokok pikiran kedua “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini menimbulkan kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.[2]  Pokok pikiran ketiga “negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
       Pokok pikiran keempat “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esamenurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu mengadung isi bahwa pemerintah dan penyelenggara Negara memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Keempat pokok pikiran tersebut jelas merupakan pancaran dari pandangan hidup dan dasar falsafah Negara pancasila. Dan pembukaan UUD 1945 mengandung pandangan hidup bangsa Indonesia pancasila.
B.     Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan Dan Isi UUD 1945
1.   Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 secara Keseluruhan
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
2. Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 dalam Pembukaan UUD 1945
Ada hubungan prinsipil antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pertama, pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, tindakan-tindakan yang segera dilakukan terkait dengan kemerdekaan, cita-cita luhur yang menjadi pendorong ditegakkannya kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan dan perwujudan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Pada alinea ke-4 UUD 1945 merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada alinea ke-4 ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah negara yang fundamental, dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.
Posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966. Artinya nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar paling fundamental sehingga mampu menjadi pandangan hidup, visi bangsa, dasar pijakan hubungan politik dan kehidupan kebangsaan yang lain. Dan ini bersifat tetap yang tidak dapat berubah karena Pancasila merupakan hasil dari kesepakatan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila secara yuridis formal merupakan dasar filsafat negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti, dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini termasuk semua peraturan perundangan, pemerintahan, penyelenggaraan kekuasaan, sistem demokrasi, dan aspek-aspek penyelenggaraan negara lainnya.
Kedudukan Pancasila ini dapat dirinci sebagai berikut :
a)      Sebagai sumber hukum dasar nasional berdasarkan ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998.
b)      Meliputi suasana kebatinan UUD.
c)      Mewujudkan cita-cita hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis.
d)     Mengandung norma-norma yang harus diwujudkan di dalam UUD.
e)      Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkaan Pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum tertinggi yang bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia. Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
C. Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dari pancasila.   
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan dasar bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan negara Indonesia.[3]
2. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
           Ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, atau bersifat  yang menyeluruh dan teratur secara sistematis. Hal-hal yang dapat termuat dalam ideologi  adalah politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam kaitan ini, Pancasila tergolong sebagai ideologi. Pancasila memiliki tersendiri, panc[i]asila sebagai ideologi bukan hanya merupakan hasil pemikiran seseorang seperti ideologi yang dimiliki bangsa-bangsa lain. Ideologi pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, budaya, serta agama masyarakat Indonesia sejak zaaman sebelum terbentuknya negara Indonesia. Nilai-nilai itu digali dan dirumuskan oleh para pendiri negara kemudian dijadikan sebagai dasar dan ideologi negara.
Sebagai ideologi, Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup, tetapi  bersifat dinamis dan terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia dapat memperlakukan Pancasila secara luwes dan kreatif. Artinya sebagai ideologi, Pancasila bisa digunakan untuk menghadapi dan menjalani zaman yang terus-menurus berkembang sesuai kedaan dengan tanpa mengubah nilai-nilai dasarnya.[4]
3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola perilaku atau gambaran tentang amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[5]
D. Dinamika Pelaksanaan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara Indonesia yang butir-butirnya telah diajarkan ke warga negara Indonesia sejak kecil, mulai dari kewajiban para siswa-siswi sekolah dasar untuk menghafal setiap butirnya hingga pemahaman lebih lanjut mengenai sejarah dan nilai-nilai Pancasila di jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sistem pendidikan yang seperti ini seakan-akan merupakan upaya untuk menciptakan pandangan bahwa Pancasila merupakan ideologi dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak mungkin salah.
Penetapan Pancasila sebagai sebuah ideologi yang kaku dan mutlak pemaknaannya merupakan sebuah penyimpangan interpretasi dari apa yang diharapkan oleh founding fathers Indonesia. Menurut Soemantri (2007:22), apa yang diharapkan oleh founding fathers adalah Pancasila mampu mengatasi permasalahan mengenai keanekaragaman bangsa Indonesia, bukan justru untuk mengeliminasi perbedaan yang ada. Pendapat Seomantri juga didukung oleh Sjafruddin Prawiranegara (1984:78), bahwa setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki kewajiban untuk hidup dan bekerja di Indonesia secara damai dan berdampingan tanpa memandang latar belakang agama, kepercayaan dan ideologinya. Namun selama era Orde Baru, apa yang terjadi justru berkebalikan dengan apa yang seharusnya dilakukan. Dengan dasar bahwa setiap organisasi harus berlandaskan Pancasila, organisasi-organisasi keagamaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam dipaksa untuk mengganti basis ideologi Islamnya dengan ideologi Pancasila, justru merupakan bukti bahwa terdapat kesalahan interpretasi dari pemerintahan Soeharto (Prawiranegara, 1984:79-80).
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi Usaha untuk memecahkan persatuan pernah terjadi memberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965.  Namun semuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan  bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.  Pancasila lahir sebagai dasar negara Indonesia.
1. Masa Orde Lama
Masa pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan 3 Periode berbeda, penerapan Pancasila :
 1945-1950
1950-1959
 1959-1966
a. Periode 1945-1950 periode dimana Pancasila menghadapi berbagai masalah periode ini ditandai dengan terjadinya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara : Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun 18-9-1948 dipimpin oleh Muso, tujuan utama : mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis (paham komunis) Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia 17-8--1949 ditangkap 4-6-1962 dipimpin oleh Kartosuwiryo tujuan utama : mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dengan syaria’t islam sebagai pengganti Pancasila
b. Periode 1950-1959 periode ketika penerapan Pancasila lebih diarahkan pada ideologi liberalisme (kebebasan tanpa batasan),yang tidak menjamin stabilitas pemerintahan. periode ini ditandani dengan penerapan Pancasila sila keempat yg tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting)
Munculnya pemberontakan :
 1) Republik Maluku Selatan (RMS)
 2)Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) ingin melepaskan diri dari
3) Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA) NKRI
 a) Di bidang politik
terlaksananya Pemilu paling demokratis pada tahun 1955 bertujuan membentuk KONSTITUANTE (sebagai lembaga pembentuk UUD, timbulnya krisis politik,ekonomi, dan keamanan akibat Konstituante tidak dapat menyusun UU.
 c. Periode 1959-1966 Periode yang dikenal dengan periode demokrasi terpimpin (demokrasi yang berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno)
 1) Terjadi penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi
 2)  Pres.Soekarno menjadi otoriter,
a) diangkat menjadi presiden seumur hidup
b) menggabungkan Nasionalis, Agama dan Komunis (NASAKOM) dan tidak cocok bagi NKRI
 c)  terjadi kemerosotan moral di sebagian masyarakat
d) Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) 30-9-1965 dipimpin oleh D.N. Aidit, tujuan utama :
mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis sebagai pengganti pancasila.
2. Masa Orde Baru
Transisi singkat 1966-1968 dimana demokasi Pancasila diwarnai dengan ke diktatoran
a.        Pelengseran Ir.Soekarno dengan dipilihnya Jenderal Soeharto sebagai Presiden
b.      konsep Demokrasi Pancasila
c.       Visi utama dari pemerintahan orde baru :
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia
d.      Terciptanya stabilitas keamanan negara dalam waktu singkat pasca pemberontakan PKI II
e.       Tidak adanya perubahan ke arah lebih baik di bidang politik, KEPRESIDENAN (pengontrol utama) Lembaga Suprastruktur Lembaga Infrastruktur(DPR,MPR,DPA,BPK,MA) (LSM,ParPol,dll.)
3. Masa Reformasi
Dimana Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara terus menghadapi berbagai tantangan, yang dihadapkan pada :
 1. kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai kehidupan serba bebas. (kebebasan bicara, beroganisasi, berekspesi dll.) dampak negative dari kehupan yang bersifat bebas tanpa batas :
a. Munculnya pergaulan bebas
b.  Pola komunikasi yang tidak beretika, yang dapat memicu terjadinya perpecahan - Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan sesama warga bangsa ( adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, tindakan kekerasan untuk mencapai solusi dari permasalahan, dll)
c. Saling berpacunya pembangunan bangsa-bangsa yang memudahkan masuknya ideologi baru.
E. Definisi UUD Dan Konstitusi Serta Fungsinya
        1. Pengertian Undang-Undang Dasar dan Konstitusi
 Undang Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.
Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara bahaya atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi aman kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.
2. Fungsi
Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan undang-undang dasar. Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi kewenangannya. Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi  konstitusionalisme. Dan  memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki kepada organ-organ kekuasaan Negara.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, ini tidak akan berjalan baik dan bisa saja penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak melindungi hak asasi manusia setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pedoman menyelenggarakan negara maksudnya tanpa adanya pedoman negara kita tidak akan berdiri kokoh layaknya negara tersebut.
F. Perundang-Undangan Dalam Bidang Politik
Politik adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai garis keinginan agar kebahagian bersama didalam masyarakat sebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai.
Pengertian politik perundang-undangan ialah seperti yang tertera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah politik diartikan sebagai kebijakan. Dengan demikian, politik perundang-undangan adalah kebijakan dalam bidang perundang-undangan.[6]
Politik Perundang-undangan adalah merupakan arah kebijakan pemerintah atau negara mengenai arah pengaturan (subtansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan  (hukum tertulis) untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.[7]
Makna dan isi politik perundang-undangan yang akan ditempuh yaitu terciptanya suatu sistem perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mencerminkan secara keseluruhan isi dan tujuan politik hukum nasional yaitu kebijaksanaan pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yakni suatu sistem yang berisi perangkat hukum, kaidah dan asas hukum, aparat, sarana dan prasarana hukum yang mampu memberiakn perlindungan, mendorong dan menjamin terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang demokratis dan mandiri, serta terlaksananya negara berdasarkan asas hukum dan berkonstitusi.
           Pembangunan hukum nasional meliputi juga pembangunan aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum. Sedangkan pembangunan asas dan kaidah hukum disebut pembangunan materi hukum, meliputi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Peraturan Perundang-undangan termasuk hukum tertulis. Sejalan dengan tujuan pembangunan sistem hukum nasional, maka setidaknya terdapat tiga segi pokok sebagai arahan politik perundang-undangan adalah:
1.   Hukum perundang-undangan harus berisi dan sekaligus sebagai instumen untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
2.   Hukum perundang-undangan harus berisi dan sekaligus sebagai Instrumen mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri.
3.   Hukum perundang-undangan harus berisi dan sekaligus sebagai instrumen penyelengaraan negara berdasarkan atas hukum dan konstitusi, yang bukan saja mengandung berbagai bentuk pembatasan kekuasaan, tetapi juga mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran.
Politik perundang-undangan yang memiliki arti kebijakan dalam bidang perundang-undangan adalah berkenaan dengan substansi dan bentuk hukum. Bentuk hukum dan tat urutan peraturan perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang hal yang sama. Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2011 ini, bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.   Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
c.   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.   Peraturan Pemerintah
e.   Peraturan Presiden
f.    Peraturan Daerah Provinsi
g.   Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
      Seperti yang telah terjadi, pada tahun 1999 Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut telah memberikan hak otonomi kepada Daerah, dalam hal ini Kabupaten dan Kota, sedangkan Provinsi diberi hak otonomi terbatas. Akan tetapi, dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Bab IV Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 diatur tentang kewenangan daerah. Hal itu diatur lebih lanjut dalam pasal 4 yang terdiri dari 9 9 ayat,  kami menemukan 5 ayat yang dikemukakan di dalamnya, sebagai berikut:
1.      Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fisikal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
3.      Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, diatur lebih lanjut dengan perdasus (Peraturan Daerah Khusus) dan perdasi (Peraturan Daerah Provinsi).
4.      Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5.      Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4, Daerah Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini yang diatur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi.











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila merupakan sumber hukum materiil. Oleh karena itu, setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya. Dan apabila itu bertentangan maka akan dicabut. Pokok pikiran yang terkandung dalam pancasila merupakan cita-cita hukum bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar negara yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya.
















DAFTAR PUSTAKA
Huda, Ni’matul. 2011. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Charisma Putra Utama Offset.
Sri Soemantri, M. 2014. Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan. Remaja Roksadaya: Bandung.
Sugiyarto, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan 2, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Tim MGMP PKn, 2015, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: CV Aditya Nugraha.

















[1]Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Charisma Putra Utama Offset, Jakarta, 2011, hlm.71.
[2] Ibid, hlm. 72.
[3] Sugiyarto, Pendidikan Kewarganegaraan 2, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2009, hlm. 2.
[4] Tim MGMP PKn, Pendidikan Kewarganegaraan, CV Aditya Nugraha, Yogyakarta, 2015, hlm. 5.
[5] Sugiyarto, Pendidikan Kewarganegaraan 2, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2009, hlm. 4.
[6] M, Sri Soemantri. Hukum Tata Negara Indonesia : Pemikiran dan Pandangan, Remaja Rosdakarya Bandung , 2014, hlm. 130.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENDIDIKAN AKHLAK DALAM PENDIDIKAN ISLAM

MAKALAH KODIFIKASI HADITS