MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
BAB II
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat
negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum
di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan
perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah
hukum dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang
demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara
Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar
negara baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis
atau konvensi.
Pancasila dan proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945
yang merupakan cita-cita bangsa saling berkaitan dan kaitan itu mengarah pada
pembentukan ketatanegaraan Republik Indonesia dan segala sistem
pemerintahannya. Ketatanegaraan
itu berlandaskan pada Pancasila, yang secara terperinci termuat dalam UUD 1945.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa arti Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI?
2.
Apa hubungan Pancasila dengan pembukaan dan isi UUD 1945?
3.
Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia?
4.
Bagaimana dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia?
5.
Apa definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya?
6.
Bagaimana perundang-undangan dalam bidang politik?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI
Setiap
Negara didirikan atas dasar falsafah tertentu dan falsafah tersebut merupakan
perwujudan dari keinginan rakyatnya. Karena falsafah merupakan sesuatu yang
identic dengan keinginan dan watak rakyatnya dan falsafah tersebut tidak
mungkin mengambil dari Negara lain, karena falsafah itu merupakan suatu
perwujudan dari watak dan keinginan suatu bangsa.
Pancasila merupakan sumber hukum materiil.
Oleh karena itu, setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengannya. Dan apabila itu bertentangan maka akan dicabut.Pokok
pikiran yang terkandung dalam pancasila merupakan cita-cita hukum bangsa
Indonesia yang mendasari hukum dasar negara yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945. Pokok pikiran tersebut adalah :
Pokok pikiran pertama
“Negara” yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Negara
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan pengertian yang
lazim, Negara, penyelenggaraan Negara, dan setiapwarga Negara wajib mengutamakan
kepentingan Negara.[1]
Pokok
pikiran kedua “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Hal ini menimbulkan kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.[2] Pokok pikiran ketiga “negara berkedaulatan
rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena
itu, sistem Negara yang terbentuk harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan perwakilan.
Pokok pikiran keempat “Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esamenurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh
karena itu mengadung isi bahwa pemerintah dan penyelenggara Negara memelihara
budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Keempat
pokok pikiran tersebut jelas merupakan pancaran dari pandangan hidup dan dasar
falsafah Negara pancasila. Dan pembukaan UUD 1945 mengandung pandangan hidup
bangsa Indonesia pancasila.
B.
Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan Dan Isi UUD 1945
1. Hubungan
antara Pancasila dengan UUD 1945 secara Keseluruhan
Dengan tetap
menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan
memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah
negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945
terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok
pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran:
persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut
kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari Pancasila,
sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu
memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD
1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Seperti telah
disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar
yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan
UUD 1945 merupakan ‘aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang
dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap
atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan
tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
2. Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 dalam
Pembukaan UUD 1945
Ada hubungan
prinsipil antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu
pertama, pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, tindakan-tindakan yang
segera dilakukan terkait dengan kemerdekaan, cita-cita luhur yang menjadi
pendorong ditegakkannya kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan dan perwujudan
keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Pada alinea ke-4
UUD 1945 merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah
bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada alinea ke-4 ini
merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah negara
yang fundamental, dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
demikian Pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945, dan memiliki
kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.
Posisi Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No
XX/MPRS/1966. Artinya nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar paling
fundamental sehingga mampu menjadi pandangan hidup, visi bangsa, dasar pijakan
hubungan politik dan kehidupan kebangsaan yang lain. Dan ini bersifat tetap
yang tidak dapat berubah karena Pancasila merupakan hasil dari kesepakatan
kehidupan berbangsa di Indonesia.
Bagi bangsa
Indonesia, Pancasila secara yuridis formal merupakan dasar filsafat negara yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti, dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini
termasuk semua peraturan perundangan, pemerintahan, penyelenggaraan kekuasaan,
sistem demokrasi, dan aspek-aspek penyelenggaraan negara lainnya.
Kedudukan Pancasila ini dapat dirinci sebagai berikut :
a) Sebagai
sumber hukum dasar nasional berdasarkan ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998.
b) Meliputi
suasana kebatinan UUD.
c) Mewujudkan
cita-cita hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis.
d) Mengandung
norma-norma yang harus diwujudkan di dalam UUD.
e) Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
bersama-sama dengan Undang-undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik
Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti
dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala
aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkaan Pancasila terdapat
dalam pembukaan alinea IV.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum tertinggi yang
bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum
Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang
meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat. Selain itu dalam
hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok
Kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan
esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara Fundamental tersebut tidak lain
adalah Pancasila.
Jelas bahwa
Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam
ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa
Indonesia. Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945
(rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan
secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
C.
Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
1. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai
dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk
mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan
negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental,
yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia
harus bersumber dari pancasila.
Dalam Pembukaan UUD
1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh
penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain pancasila merupakan
dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang
paling mendasar untuk mengukur dan menentukan dasar bentuk-bentuk
penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil
dalam proses pemerintahan negara Indonesia.[3]
2. Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi merupakan kumpulan gagasan,
ide, keyakinan, atau bersifat yang
menyeluruh dan teratur secara sistematis. Hal-hal yang dapat termuat dalam
ideologi adalah politik, sosial,
kebudayaan, dan keagamaan. Dalam kaitan ini, Pancasila tergolong sebagai
ideologi. Pancasila memiliki tersendiri, panc[i]asila
sebagai ideologi bukan hanya merupakan hasil pemikiran seseorang seperti
ideologi yang dimiliki bangsa-bangsa lain. Ideologi pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, budaya, serta agama masyarakat Indonesia sejak zaaman
sebelum terbentuknya negara Indonesia. Nilai-nilai itu digali dan dirumuskan
oleh para pendiri negara kemudian dijadikan sebagai dasar dan ideologi negara.
Sebagai ideologi,
Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup, tetapi bersifat dinamis dan terbuka. Hal ini
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia dapat memperlakukan Pancasila secara luwes
dan kreatif. Artinya sebagai ideologi, Pancasila bisa digunakan untuk
menghadapi dan menjalani zaman yang terus-menurus berkembang sesuai kedaan
dengan tanpa mengubah nilai-nilai dasarnya.[4]
3. Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan tingkah
laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola
perilaku atau gambaran tentang amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang
membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
yaitu Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila
Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang
Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan
bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat kebijaksanaan,
bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[5]
D. Dinamika
Pelaksanaan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara Indonesia
yang butir-butirnya telah diajarkan ke warga negara Indonesia sejak kecil,
mulai dari kewajiban para siswa-siswi sekolah dasar untuk menghafal setiap
butirnya hingga pemahaman lebih lanjut mengenai sejarah dan nilai-nilai
Pancasila di jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sistem pendidikan yang
seperti ini seakan-akan merupakan upaya untuk menciptakan pandangan bahwa
Pancasila merupakan ideologi dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak mungkin
salah.
Penetapan Pancasila sebagai sebuah ideologi yang kaku dan
mutlak pemaknaannya merupakan sebuah penyimpangan interpretasi dari apa yang
diharapkan oleh founding fathers Indonesia. Menurut Soemantri (2007:22), apa
yang diharapkan oleh founding fathers adalah Pancasila mampu mengatasi
permasalahan mengenai keanekaragaman bangsa Indonesia, bukan justru untuk
mengeliminasi perbedaan yang ada. Pendapat Seomantri juga didukung oleh
Sjafruddin Prawiranegara (1984:78), bahwa setiap individu atau kelompok
masyarakat memiliki kewajiban untuk hidup dan bekerja di Indonesia secara damai
dan berdampingan tanpa memandang latar belakang agama, kepercayaan dan
ideologinya. Namun selama era Orde Baru, apa yang terjadi justru berkebalikan
dengan apa yang seharusnya dilakukan. Dengan dasar bahwa setiap organisasi
harus berlandaskan Pancasila, organisasi-organisasi keagamaan seperti Himpunan
Mahasiswa Islam dipaksa untuk mengganti basis ideologi Islamnya dengan ideologi
Pancasila, justru merupakan bukti bahwa terdapat kesalahan interpretasi dari
pemerintahan Soeharto (Prawiranegara, 1984:79-80).
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan
bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya
harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus
mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya.
Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan
yang sedang dihadapi dan akan dihadapi Usaha untuk memecahkan persatuan pernah
terjadi memberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun
1965. Namun semuanya itu dapat
digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan
bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila. Pancasila lahir sebagai dasar negara Indonesia.
1. Masa Orde Lama
Masa
pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan 3 Periode
berbeda, penerapan Pancasila :
1945-1950
1950-1959
1959-1966
a. Periode 1945-1950 periode dimana Pancasila menghadapi
berbagai masalah periode ini ditandai dengan terjadinya upaya-upaya untuk
mengganti Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara : Pemberontakan Partai
Komunis Indonesia (PKI) di Madiun 18-9-1948 dipimpin oleh Muso, tujuan utama :
mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis (paham komunis)
Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia 17-8--1949 ditangkap 4-6-1962
dipimpin oleh Kartosuwiryo tujuan utama : mendirikan Negara Islam Indonesia (NII)
dengan syaria’t islam sebagai pengganti Pancasila
b. Periode 1950-1959 periode ketika penerapan Pancasila
lebih diarahkan pada ideologi liberalisme (kebebasan tanpa batasan),yang tidak
menjamin stabilitas pemerintahan. periode ini ditandani dengan penerapan
Pancasila sila keempat yg tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan
suara terbanyak (voting)
Munculnya pemberontakan :
1) Republik Maluku
Selatan (RMS)
2)Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) ingin melepaskan diri dari
3) Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA) NKRI
a) Di bidang
politik
terlaksananya Pemilu paling demokratis pada tahun 1955
bertujuan membentuk KONSTITUANTE (sebagai lembaga pembentuk UUD, timbulnya
krisis politik,ekonomi, dan keamanan akibat Konstituante tidak dapat menyusun
UU.
c. Periode 1959-1966 Periode yang dikenal
dengan periode demokrasi terpimpin (demokrasi yang berada pada kekuasaan
pribadi presiden Soekarno)
1) Terjadi penyimpangan penafsiran terhadap
Pancasila dalam konstitusi
2) Pres.Soekarno
menjadi otoriter,
a)
diangkat menjadi presiden seumur hidup
b)
menggabungkan Nasionalis, Agama dan Komunis (NASAKOM) dan tidak cocok bagi NKRI
c) terjadi kemerosotan moral di sebagian
masyarakat
d)
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) 30-9-1965 dipimpin oleh D.N.
Aidit, tujuan utama :
mendirikan
Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis sebagai pengganti pancasila.
2.
Masa Orde Baru
Transisi singkat 1966-1968 dimana demokasi Pancasila
diwarnai dengan ke diktatoran
a.
Pelengseran Ir.Soekarno dengan
dipilihnya Jenderal Soeharto sebagai Presiden
b.
konsep Demokrasi Pancasila
c.
Visi utama dari pemerintahan orde baru :
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia
d.
Terciptanya stabilitas keamanan negara dalam waktu singkat pasca
pemberontakan PKI II
e.
Tidak adanya perubahan ke arah lebih baik di bidang politik, KEPRESIDENAN
(pengontrol utama) Lembaga Suprastruktur Lembaga
Infrastruktur(DPR,MPR,DPA,BPK,MA) (LSM,ParPol,dll.)
3.
Masa Reformasi
Dimana Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
terus menghadapi berbagai tantangan, yang dihadapkan pada :
1. kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai
kehidupan serba bebas. (kebebasan bicara, beroganisasi, berekspesi dll.) dampak
negative dari kehupan yang bersifat bebas tanpa batas :
a. Munculnya pergaulan bebas
b. Pola komunikasi
yang tidak beretika, yang dapat memicu terjadinya perpecahan - Menurunnya rasa
persatuan dan kesatuan sesama warga bangsa ( adanya konflik di beberapa daerah,
tawuran antar pelajar, tindakan kekerasan untuk mencapai solusi dari
permasalahan, dll)
c. Saling berpacunya pembangunan bangsa-bangsa yang
memudahkan masuknya ideologi baru.
E. Definisi UUD Dan Konstitusi Serta Fungsinya
1. Pengertian Undang-Undang Dasar dan Konstitusi
Undang Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis yang
mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga
mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat
setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu
negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar
ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.
Dengan demikian dapat ditarik
kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai
pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang
dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan
pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Di samping istilah
undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda
Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari
Undang-undang dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi
konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak
tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.
Selain hukum dasar yang
tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi
berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi,
yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan
ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan
yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato
kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949,
karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah
mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer.
Tetapi apabila keadaan Negara bahaya atau genting, cabinet beruah menjadi
presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi aman kebinet berubeh
kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada
peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,,
apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.
2. Fungsi
Setiap sesuatu dibuat dengan
memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan undang-undang dasar.
Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat
pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat
setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap
penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam kedudukan yang demikian
itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan
perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan
ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD
1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan
norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur
bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD
1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara,
dan warga negara. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi
sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian
seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.Bagi suatu negara, konstitusi merupakan
patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya,
konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh
rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan
pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan
hak yang bukan menjadi kewenangannya. Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan
sebagai suatu fungsi konstitusionalisme.
Dan memberikan legitimasi terhadap
kekuasaan pemerintah baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem
monarki kepada organ-organ kekuasaan Negara.
Membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, ini tidak akan berjalan baik dan bisa saja penguasa akan merajalela
dan bisa merugikan rakyat banyak melindungi hak asasi manusia setiap penguasa
berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam
hal melaksanakan haknya.
Pedoman menyelenggarakan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman negara kita tidak akan berdiri kokoh layaknya
negara tersebut.
F.
Perundang-Undangan Dalam Bidang Politik
Politik adalah sebuah perilaku
atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan
dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya,
sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai garis keinginan agar
kebahagian bersama didalam masyarakat sebuah Negara tersebut lebih mudah
tercapai.
Pengertian politik perundang-undangan ialah seperti yang
tertera dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia ialah politik diartikan sebagai kebijakan. Dengan demikian,
politik perundang-undangan adalah kebijakan dalam bidang perundang-undangan.[6]
Politik Perundang-undangan adalah merupakan arah
kebijakan pemerintah atau negara mengenai arah pengaturan (subtansi) hukum yang
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
(hukum tertulis) untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.[7]
Makna dan isi politik
perundang-undangan yang akan ditempuh yaitu terciptanya suatu sistem
perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mencerminkan secara
keseluruhan isi dan tujuan politik hukum nasional yaitu kebijaksanaan
pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem hukum
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yakni suatu sistem yang berisi perangkat
hukum, kaidah dan asas hukum, aparat, sarana dan prasarana hukum yang mampu
memberiakn perlindungan, mendorong dan menjamin terwujudnya kesejahteraan umum
dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang demokratis dan mandiri, serta
terlaksananya negara berdasarkan asas hukum dan berkonstitusi.
Pembangunan hukum nasional meliputi
juga pembangunan aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum. Sedangkan
pembangunan asas dan kaidah hukum disebut pembangunan materi hukum, meliputi
hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Peraturan Perundang-undangan termasuk
hukum tertulis. Sejalan dengan tujuan pembangunan sistem hukum nasional, maka
setidaknya terdapat tiga segi pokok sebagai arahan politik perundang-undangan
adalah:
1. Hukum perundang-undangan harus berisi dan
sekaligus sebagai instumen untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
2. Hukum perundang-undangan harus berisi dan
sekaligus sebagai Instrumen mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan
mandiri.
3. Hukum perundang-undangan harus berisi dan
sekaligus sebagai instrumen penyelengaraan negara berdasarkan atas hukum dan
konstitusi, yang bukan saja mengandung berbagai bentuk pembatasan kekuasaan,
tetapi juga mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran.
Politik
perundang-undangan yang memiliki arti kebijakan dalam bidang perundang-undangan
adalah berkenaan dengan substansi dan bentuk hukum. Bentuk hukum dan tat urutan
peraturan perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
tentang hal yang sama. Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2011 ini,
bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai
berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
b. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat)
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
Seperti yang telah terjadi, pada tahun
1999 Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2005
dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut telah memberikan
hak otonomi kepada Daerah, dalam hal ini Kabupaten dan Kota, sedangkan Provinsi
diberi hak otonomi terbatas. Akan tetapi, dengan Undang-Undang No. 21 Tahun
2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Bab IV Undang-Undang No.
21 Tahun 2001 diatur tentang kewenangan daerah. Hal itu diatur lebih lanjut
dalam pasal 4 yang terdiri dari 9 9 ayat,
kami menemukan 5 ayat yang dikemukakan di dalamnya, sebagai berikut:
1. Kewenangan Provinsi Papua mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fisikal, agama, dan peradilan
serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi
kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
3. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan 2, diatur lebih lanjut dengan perdasus (Peraturan
Daerah Khusus) dan perdasi (Peraturan Daerah Provinsi).
4. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
5. Selain kewenangan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat 4, Daerah Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan berdasarkan
Undang-Undang ini yang diatur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila merupakan sumber
hukum materiil. Oleh karena itu, setiap isi peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengannya. Dan apabila itu bertentangan maka akan dicabut. Pokok
pikiran yang terkandung dalam pancasila merupakan cita-cita hukum bangsa
Indonesia yang mendasari hukum dasar negara yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945.
Sebagai ideologi Pancasila
menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di
segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak
tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus
mengubah nilai-nilai dasarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Ni’matul. 2011. Hukum
Tata Negara Indonesia. Jakarta: Charisma Putra Utama Offset.
Sri Soemantri, M. 2014. Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan. Remaja
Roksadaya: Bandung.
Sugiyarto, 2009, Pendidikan
Kewarganegaraan 2, Jakarta:
Departemen Pendidikan Nasional.
Tim MGMP PKn,
2015, Pendidikan Kewarganegaraan,
Yogyakarta: CV Aditya Nugraha.
http://www.suduthukum.com/2016/09/politik-perundang-undangan-indonesia.html (di aksestanggal 12 November 2016)
[3] Sugiyarto, Pendidikan Kewarganegaraan 2,
Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2009, hlm. 2.
[4] Tim MGMP PKn, Pendidikan Kewarganegaraan, CV
Aditya Nugraha, Yogyakarta, 2015, hlm. 5.
[6] M, Sri Soemantri. Hukum Tata Negara Indonesia : Pemikiran dan
Pandangan, Remaja Rosdakarya Bandung , 2014, hlm. 130.
[7]http://www.suduthukum.com/2016/09/politik-perundang-undangan-indonesia.html pada tanggal 12 November 2016 pukul 15.45
bismillah,
BalasHapusizin copi ya kak.